Keputusan Walikota Makassar Nomor 3316/188.4.45/tahun 2024 Tentang Penunjukan Pejabat-pejabat Yang Diberi Wewenang Untuk Menandatangani Surat Perintah Membayar, Mengesahkan Surat
Pertanggungjawaban, Dan Mengelola Barang Milik Daerah Pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Dalam Lingkup Pemerintah Kota Makassar